Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Pranata Politik? Mungkin anda pernah mendengar kata Pranata Politik? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, ciri, fungsi, tugas serta contohnya. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Pranata Politik Pranata politik ialah suatu instansi sosial yang mempunyai tugas dalam suatu negara yang berkaitan dengan metode penetapan dan pengoperasian keinginan dari pemerintahan negara tersebut. Secara umum, pranata politik ialah kekuatan tugas partai politik menjadi lembaga kemasyarakatan yang mempunyai ciri khusus tersendiri dan berkeinginan untuk memperoleh kekuasan dengan perlengkapan pengetahuan kenegaraan maupun tata negara. Berikut ini merupakan pengertian pranata politik menurut para ahli antara lain sebagai berikut Dr. J. W. Schoerl Pranata politik adalah badan yang mengatur dan memelihara tata tertib untuk mendamaikan pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang berwibawa. Kamanto Soenarto Pranata politik adalah badan yang mengkhususkan din pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Dengan demikian pranata politik meliputi eksekutif, yudikatif, legislatif, kemanan nasional, dan partai politik. Kornblum Pranata politik adalah perangkat norma dan status yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang Neuman 1986 Menurut Neuman, Pranata Politik adalah upaya suatu organisasi politik untuk menguasi pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan suatu golongan terhadap golongan lain yang memiliki pandangan berbeda. Soltau 1985 Menurut Soltau, Pranata Politik adalah usaha sekelompok warga negara yang terorganisir da bertindak sebafai suatu kesatuan politik dengan memanfaatkan kekuasaan untuk menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan. Friedrich 1978 Menurut Friedrich, Pranata Politik adalah upaya sekelompok manusia yang terorganisir secara labil untuk merebut atau mempertahankan pengguasan terhadap pemerintah bagi pemimpin partainya dengan memberikan kemanfaatan ideal dan material. Ciri Ciri Pranata Politik Berikut ini terdapat beberapa ciri ciri dari pranata politik, yakni sebagai berikut Memiliki hubungan politik ialah instansi yang berperan sungguh-sungguh Memiliki suatu kelompok masyarakat yang hidup berdampingan atas dasar norma-norma yang sependapat bersama-sama Instansi menghubungkan peran-peran untuk keinginan bersama-sama Instansi yang memberi kekuasaan untuk dominasi penerapan maupun pelaksanaan pihak secara fisik Instansi mempunyai kekuasaan tersebut namun pada kawasan tertentu Fungsi Pranata Politik Berikut ini terdapat beberapa fungsi dari pranata politik, yakni sebagai berikut Memenuhi kesejahteraan umum. Pranata politik mempersiapkan dan memenuhi bantuan sosial dan bantun keperluan pokok warga masyarakat misalnya sandang, pangan maupun papan. Menjaga ketertiban di dalam kawasan. Menjaga ketertiban keadaan baik dengan tidak menerapkan paksaan ataupun dengan kekejaman fisik. Pranata politik berperan menjadi penagih hukum dan mengamankan perselisihan dalam masyarakat secara saksama. Melindungi keamanan dari gugatan pihak luar. Pranata politik dengan media-meida yang dipunyai berupaya melindungi negara dari gugatan pihak luar. Menumbuhkan pemahaman berpolitik di lingkungan masyarakat, hal ini tergambar dari menyusun partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, pemahaman dalam mengontrol jalanya instansi dan memiliki paksaan transparasi dan responsibilitas instansi. Menjalankan bantuan umum, misalnya pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat , hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu ,kesadaran dalam mengawasi jalanya pemerintahan dan adanya tuntutan transparasi dan akuntabilitas pemerintahan Tugas Pranata Politik Berikut ini terdapat beberapa tugas dari pranata politik, yakni sebagai berikut Menjadi media hubungan berpolitik Menjadi media pemasyarakatan berpolitik Menjadi media rekrutmen politik Menjadi media penyelenggara perseteruan dalam masyarakat Peran Pranata Politik Berikut adalah peran pranata politik, antara lain yakni Sebagai sarana komunikasi berpolitik Sebagai sarana sosialisasi berpolitik Sebagai sarana rekrutmen politik Sebagai sarana pengatur konflik dalam masyarakat Contoh Pranata Politik Berikut ini terdapat beberapa contoh dari pranata politik, yakni sebagai berikut Eksekutif, ialah organisasi pelaksana instansi. Contoh dari eksekutif ialah Presiden maupun Perdana Menteri yang didukung oleh para menteri. Legislatif, ialah organisasi perancang Undang-Undang. Contoh dari Legislatif ialah DPR, Parlemen dan Kongres. Yudikatif, ialah organisasi yang digunakan untuk menyidangkan pelanggar Undang-Undang. Contoh dari Yudikatif ialah Pengadilan, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Partai Politik, ialah organisasi yang berkaitan dengan pembagian keinginan masyarakat. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pranata Politik Pengertian, Ciri, Fungsi, Tugas Serta Contohnya Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi dan Semuanya
Olehbitar Diposting pada 1 Juli 2022. Pranata Politik - Pengertian, Agama, Ekonomi, Pendidikan, Fungsi, Macam, Peran, Bentuk, Ciri, Para Ahli, Contoh : Pranata politik adalah suatu lembaga sosial yang memiliki kegiatan dalam suatu negara yang berhubungan dengan proses penentuan serta pelaksanaan tujuan dari pemerintahan negara tersebut.Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau negara. Pranata yang memegang monopoli penggunaan paksaan fisik dalam suatu wilayah tertentu. Dengan demikian istilah pranata pemerintahan, politik, negara, maksudnya sama, dan dalam hal ini disebut sebagai pranata politik, karana dalam istilah politik sudah tercakup istilah pemerintah, negara, kekuasaan, kebijaksanaan, dan lain sebagainya. Supaya pengaturan berhasil, kelompok pengatur harus memiliki kewenangan untuk melaksanakan paksaan fisik kepada orang yang diatur. A. Ciri-ciri dan Fungsi Pranata Politik Pranata politik dibentuk untuk menyelenggarakan lepentingan bersama bukan kepentingan individu/ golongan tertentu. Pranata politik harus berdiri ditengah-tengah kompetisi yang berlangsung dimasyarakat. Selain itu, pranata politik memelihara peraturan yang memungkinkan kehidupan bermasyarakat berjalan dengan damai dan tertib. Ciri-ciri pranata politik sebagai berikut. Adanya asosiasi politik yang disebut pemerintah yang aktif. Adanya suatu komunitas manusia yang hidup bersama atas dasar nilai-nilai yang disepakati bersama. Pemerintah melaksanakan fungsi-fungsi untuk kepentingan bersama umum. Pemerintah diberi kewenangan untuk memonopoli penggunaan atau ancaman paksaan fisik. Pemerintah mempunyai kewenangan tersebut hanya pada wilayah tertentu. Pranata politik memiliki beberapa fungsi sebagai berikut. Melaksanakan kesejahteraan umum. Pranata politik merencanakan dan melaksanakan pelayanan sosial dan pemenuhan kebutuhan pokok warga masyarakat seperti sandang, pangan dan papan. Memelihara ketertiban di dalam wilayahnya. Pemeliharaan ketertiban dilaksanakan baik dengan tidak menggunakan kekerasan persuasif maupun dengan paksaan fisik. Pranata politik bertindak sebagai pemaksa hukum dan menyelesaikan konflik-konflik dalam masyarakat secara adil. Menjaga keamanan dari serangan pihak luar. Pranata politik dengan alat-alat yang dimilikinya berusaha mempertahankan negara dari serangan pihak luar. Dalam pranata politik terdapat struktur kekuasaan, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Oleh karena itu, pranata politik juga mempunyai fungsi tersembunyi sebagai salah satu kriteria untuk membuat stratifikasi sosial Pranata politik juga berfungsi tersembunyi sebagai saluran mobilitas sosial. B. Cara Pembentukan Negara Proses pembentukan suatu pranata politik ialah pembentukan suatu bangsa nation dalam kerangka pembentukan suatu negara. Cara pembentukan negara sebagai berikut. Mengusahakan adanya persamaan nilai, norma atau sejarah. Hal itu dapat dilakukan melalui pengajaran di sekolah-sekolah ataupun media massa. Membentuk tentara nasional yang merupakan tulang punggung suatu negara merdeka yang mendapat dukungan dari segenap lapisan masyarakat. Mengadakan kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek yang sesuai dengan kehendak warga masyarakat, misalnya membangun pusat-pusat pemerintahan, membangun jalan-jalan, bendungan, irigasi, pabrik, dan sarana ibadah. Mengadakan pendidikan bela negara dengan mengadakan upacara pengibaran bendera di sekolah-sekolah. Cara-cara mempertahankan kekuasaan, antara lain Mengadakan sistem baru yang dapat memperkokoh kedudukan penguasa; Melaksanakan administrasi dan birokrasi yang baik; Mengadakan konsolidasi secara horizontal dan vertikal; dan Menghilangkan peraturan-peraturan lama, terutama dalam bidang politik, yang merugikan kedudukan penguasa. Peraturan tersebut diganti dengan peraturan baru yang akan menguntungkan penguasa. Fungsi lembaga politik yang merupakan wujud nyata pelaksanaan pranata politik, yaitu sebagai berikut. Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di antara para warga masyarakat. Menyelenggarakan pelayanan sosial, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Melaksanakan undang-undang yang telah disahkan. Melembagakan norma melalui undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Melindungi para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain. Mewaspadai dan selalu siaga terhadap bahaya-bahaya yang mengancam. Pranata politik ini muncul karena adanya kepentingan dan tujuan warga masyarakat itu untuk mengatur, menertibkan, dan membangun warga masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, dalam masyarakat/negara ada pembagian kekuasaan, yang terdiri atas Kekuasaan eksekutif kekuasaan pelaksana undang-undang, Kekuasaan legislatif kekuasaan pembuat undang-undang, dan Kekuasaan yudikatif kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Ketiga sistem pembagian kekuasaan ini disebut trias politika, yang dipelopori oleh seorang filsuf Yunani Kuno, Montesquieu. 3. Fungsi Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan eksekutif menurut Soerjono Soekanto adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan norma-norma hukum melalui wakil-wakilnya yang duduk di pemerintahan, Peranan presiden, menteri, gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/ kepala desa, RW, RT, pimpinan suatu instansi, ketua organisasi, tokoh masyarakat, kepala suku, pemangku adat, beserta aparat pemerintahan lainnya sangat penting peranan dan kedudukannya dalam kehidupan suatu masyarakat, bangsa, dan negara. Peranan kekuasaan eksekutif beserta lembaga dan aparat-aparatnya sebagai pranata politik sangat menentukan terhadap maju mundurnya suatu masyarakat, bangsa, dan negara. 4. Fungsi Kekuasaan Legislatif Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk membuat norma-norma undang-undang melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat DPR. Tugasnya merumuskan garis-garis besar program pembangunan, merumuskan GBHN, dan norma-norma hukum undang-undang bagi masyarakatnya yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga kekuasaan eksekutif pemerintah untuk dilaksanakan. Lembaga kekuasaan legislatif sebagai pranata politik peranannya sangat menentukan dalam membangun kehidupan sosial masyarakat, melalui fungsinya sebagai perumus kebijakan, pengatur, dan pengendali kekuasaan eksekutif. Jika lembaga kekuasaan legislatif ini tidak ada, tentu kekuasaan pemerintah menjadi tidak terbatas. Contoh Pengendalian sosial yang dilakukan lembaga legislatif antara lain adanya hak mosi tidak percaya, hak referendum terhadap lembaga eksekutif. 5. Fungsi Kekuasaan Yudikatif Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undangundang melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung MA. Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.
FungsiInfrastruktur Politik Infrastruktur politik memiliki beberapa fungsi, antara lain: Pendidikan politik untuk menambah pengetahuan politik rakyat dengan tujuan agar rakyat bisa ikut serta dengan maksimal dalam sistem politik. Menghubungkan kepentingan yang kompleks dan beraneka ragam dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagaifungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum. Terutama hubungan antara berbagai lembaga pemerintah. Hubungan dengan warga negara cenderung dalam bidang hukum administrasi, kecuali jika kita berbicara tentang alokasi alat kekuasaan kepada warga negara. tidak semua
N0u6m3J.